- Mengajukan informasi publik secara langsung atau melalui surat/fax/email/Tlp;
- Mengisi formulir dengan menunjukkan identias diri kepada petugas;
- Menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;
- Menerima tanda bukti permohonan; dan
- Menerima tanda terima informasi publik.