Tata Cara Permohonan Informasi

 

  1. Mengajukan informasi publik secara langsung atau melalui surat/fax/email/Tlp;
  2. Mengisi formulir dengan menunjukkan identias diri kepada petugas;
  3. Menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;
  4. Menerima tanda bukti permohonan; dan
  5. Menerima tanda terima informasi publik.