Bimtek Penyusunan DIP

Bimtek Penyusunan DIP
Bimtek Penyusunan DIP
Bimtek Penyusunan DIP

 

Repost Diskominfo, Kota Serang – Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten Ir. Hj. Eneng Nurcahyati, M.Par., dalam agenda Bimtek Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Pengecualian Informasi Publik, Persiapan Monitoring dan Evaluasi Tahun 2022, bertempat di Lantai 3 Aula Gedung Dinas Kominfo, Area Gedung Baru OPD Pemprov Banten KP3B – Kota Serang, Rabu (13/04/2022).


Turut hadir mendampingi kadis dalam agenda tersebut yaitu Sekretaris Dinas Kominfo Ai Dewi Suzana, Plt. Kepala Bidang Aplikasi dan Kelembagaan Informatika Ika Kartika. Selain itu, pada kesempatan tersebut hadir pula Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Usman Qohara. Hadir melalui virtual meeting Sekretaris Daerah Provinsi Banten AlMuktabar sekaligus membuka agenda bimtek penyusunan DIP. Bimtek yang menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Banten yakni Heri Wahidin, diikuti oleh peserta PPID Pelaksana OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Adapun pembahasan materi pada agenda tersebut antara lain gambaran umum, pengelolaan PPID Pemprov Banten, peran PPID Pelaksana, penyusunan DIP, informasi yang dikecualikan, pendampingan sengketa, persiapan monitoring dan evaluasi KIP tahun 2022.

Sebagai informasi berdasarkan Peraturan Komisi Infomasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) terdapat perubahan istilah yang semula PPID pembantu menjadi PPID Pelaksana. Agenda yang digelar dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan informasi publik serta peningkatan kapasitas aparatur PPID Provinsi Banten dan PPID Pelaksana menggunakan dua konsep pertemuan yakni secara offline dan online, meskipun offline atau tatap muka namun tetap mematuhi standar protokol kesehatan.