Rakor Implementasi Reformasi Birokrasi Provinsi Banten

Reformasi birokrasi dimulai secara bertahap dengan gelombang pertama dimulai pada tahun 2004. Pada tahun 2004 pemerintah menegaskan kembali akan pentingnya penerapan prinsip-prinsip clean government dan good governance yang secara universal diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Rencana penerapan reformasi birokrasi dilakukan secara bertahap sehingga tahun 2011, seluruh kementerian dan lembaga (k/l) serta pemerintah daerah (pemda) ditargetkan telah memiliki komitmen dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi. Pada tahun 2014 secara bertahap dan berkelanjutan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah diharapkan telah memiliki kekuatan untuk memulai proses tersebut, sehingga pada tahun 2025 birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi dapat diwujudkan.
Dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, maka disusunlah grand design reformasi birokrasi 2010 – 2025 agar dapat dijadikan sebagai acuan bagi seluruh kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuan reformasi birokrasi pemerintah sesuai amanat peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025 adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas kkn, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Di Tataran Pemerintah Provinsi Banten juga sudah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2018-2022 yang menjadi acuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi sampai dengan Tahun 2022.
Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Narasumber dari Kemendagri pada acara Rakor Implementasi Reformasi Birokrasi Provinsi Banten dengan peserta dari Perangkat Daerah dan Biro serta Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada tanggal 23 Oktober 2019 bertempat di Aula Rapat Biro Organisasi.
Dalam rangka implementasi peran Kemendagri sebagai Poros Pemerintahan melalui pelaksanaan tugas Kemendagri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Korbinwas Pemda) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 373 ayat (3) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, Kemendagri mengambil peran aktif dalam melakukan Pembinaan terhadap Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan menerbitkan Permendagri No. 135/2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah (PPRB Pemda), pada tanggal 31 Desember 2018, yang diawali dengan terbitnya: a. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/9454/SJ, Tanggal 29 Desember 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah (PPRB Pemda); dan b. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/191/SJ, Tanggal 11 Januari 2018 tentang Fasilitasi dan Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah (PPRB Pemda)
Implementasi reformasi birokrasi dimaksudkan agar dapat mewujudkan birokrasi yang :
- Bersih dan akuntabel
Birokrasi yang bersih dan akuntabel dapat diukur melalui indikator : opini atas laporan keuangan pemerintah daerah, level kapabilitas aparatur pengawas internal pemerintah, level kematangan implementasi sistem pengendalian internal pemerintah, instansi pemerintah yang akuntabel, dan penggunaan pengadaan berbasis elektronik terhadap belanja pengadaan barang dan jasa.
- Efektif dan efisien
Birokrasi yang efektif dan efisien dapat diukur melalui indikator : indeks profesionalitas aparatur sipil negara, indeks keterbukaan informasi publik, indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik dan indeks penataan kelembagaan daerah.
- Memiliki pelayanan publik dan berkualitas.
Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas dapat terlihat pada indikator : indeks pelayanan publik, indeks kepuasan masyarakat, persentase kepatuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait pelayanan publik, indeks
Diharapkan implementasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Banten pada tahun 2019 ini, dapat mewujudkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi, kolusi, serta nepotisme. Kemudian, diharapkan pula terwujudnya pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat, harapan Bangsa Indonesia yang semakin maju dan mampu bersaing dalam dinamika global yang semakin ketat, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi semakin baik, SDM aparatur semakin profesional, serta mind set dan culture set yang mencerminkan integritas dan kinerja semakin tinggi. (Plt. Kasubag Kepegawaian dan Reformasi Birokrasi)
Comments (0)