Porto
  • PPID PELAKSANA
    • Dasar Hukum
    • Profil Umum
    • Profile Pimpinan Badan Publik
    • Profil Singkat PPID Pelaksana
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Maklumat Pelayanan
    • Domisili
    • Ruangan PPID-P
  • INFORMASI PUBLIK
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi yang dikecualikan
    • SOP Layanan Informasi Publik
  • PELAYANAN INFORMASI
    • Pedoman Pelayanan Informasi
    • Tata Cara Memperoleh Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa
    • E-PPID - Banten Prov. (E-Permohonan Informasi)
    • Form Permohonan Informasi (G-Form)
    • Daftar Register Permohonan
    • Form Pengajuan Keberatan (G-Form)
    • Tata Cara Pengaduan
  • Berita
  • Produk Hukum
  • GALLERY
  • SAKIP
    • Laporan Kinerja
    • Renstra
    • IKU
    • Renja
    • Perjanjian Kinerja
    • Pohon Kinerja
    • Cascading
    • Rencana Aksi
    • Laporan Monev Rencana Aksi
    • DPA
    • TL Lap Hasil Evaluasi Akip Internal
    • Dokumen Pendukung Lainnya
  • Pelayanan
    • KLINIK RB
    • Fasilitasi Kelembagaan Kab/Kota
  • KONTAK

Berikut Besaran UMK Tahun 2023 Yang Ditetapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar

Berikut Besaran UMK Tahun 2023 Yang Ditetapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar

 16 Dec 2022   1742 dilihat
Sumber Gambar :
Berikut Besaran UMK Tahun 2023 Yang Ditetapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2023. UMK 2023 di Provinsi Banten berada pada rentang Rp 2.944.665 (Kabupaten Lebak) hingga Rp 4.657.222 (Kota Cilegon). Keputusan Gubernur Banten ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

Dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 itu, Al Muktabar menetapkan kenaikan UMK di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17% hingga 7,30%. Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon sebesar 7,30% dari Rp 4.340.254 di Tahun 2022 menjadi Rp 4.657.222 di tahun 2023. Kenaikan terndah di Kabupaten Lebak sebesar 6,17% dari Rp 2.773.590 menjadi Rp Rp 2.944.665.

Keputusan Gubernur itu menimbang bahwa pada huruf a, penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tenang Cipta Kerja yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku. 

Pada huruf b, penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Mnimum Kabupaten/Kota sesuai dengan nilai proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). Meliputi : pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran/pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.  Penetapan besaran berdasarkan formulasi penghitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pada huruf c, penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, serta  inflasi. Kebijakan penetapan UMK Provinsi Banten 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.

Dalam Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2023, Pj Gubernur Banten Al Muktabar juga memperhatikan surat rekomendasi Bupati dan Walikota se Provinsi Banten untuk penetapan UMK Kabupaten/Kota.

Berikut besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023: Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46; Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46; Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28; Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52; Kota Tangerang Rp 4.584.519,08; Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70; Kota Cilegon Rp 4.657.222,94; serta Kota Serang Rp 4.090.799,01.

"Jadi ada berapa kenaikan, rata-ratanya itu 6 persen, bahkan ada yang diatas 7 persen," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar saat menanggapi penetapan UMK Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten Tahun 2023, Rabu (7/12/2022). 

Al Muktabar menyampaikan, kenaikan UMK Kabupaten/Kota yang berbeda-beda lantaran beberapa faktor, tingkat inflasi, alfa, serta tingkat pengangguran terbuka pun masing-masing daerah berbeda. Sehingga dengan faktor itu membuat persentase kenaikan UMK masing-masing Kabupaten/Kota mengalami perbedaan. 

"Metode penghitungan itu juga sudah ada aplikasinya, jadi begitu di entri data dengan beberapa faktor tadi keluar kuantitatif," katanya. 

Selain itu, kata Al Muktabar, penetapan UMK Kabupaten/Kota tersebut juga memperhatikan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun pihaknya juga menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. 

"Harapan saya bahwa kita perlu kondusif, melihat keadaan kita dengan faktor ekonomi yang harus sama-sama kita jaga, maka mohon berkenan apa yang telah diputuskan ini dapat diterima sebaik-baiknya," tandasnya. 

Serang, 7 Desember 2022
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten
Ttd
Beni Ismail, S.STP, M.Si
NIP. 197609051996021002

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gubernur Banten Andra Soni: Sosok Tegas dan Humanis
  • Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak, Gubernur Andra Soni: Jawab Kebutuhan Transportasi
  • HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis
  • Sekda Banten Ajak ASN Hidup Sehat dan Peduli Sesama Lewat Gemilang Korpri Night Run 2026
  • 26 Tahun Banten, Gubernur Andra Soni: Pembangunan Harus Terus Bergerak dan Maju Berdampak
  • Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Kota Tangerang, Gubernur Banten Tekankan Sinergi Legislatif dan Eksekutif
  • Kumpulkan Tiga BUMD, Sekda Provinsi Banten Tekankan Kinerja dan Tanggung Jawab
  • Gubernur Andra Soni Lepas Kontingen SOIna Banten, Komitmen Olahraga Inklusif dan Setara
  • Diikuti Empat Ribu Peserta, Senam Bersama Meriahkan Peringatan HUT Ke-26 Provinsi Banten
  • Sekda Banten Ajak ASN Hidup Sehat dan Peduli Sesama Lewat Gemilang Korpri Night Run 2026
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: 262
Pengunjung Kemarin: 270
Pengunjung Bulan ini: 32.880
Total Hits: 396.024
Total Pengunjung: 3.587.218

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.