DASAR HUKUM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dasar Hukum
Layanan Informasi Publik Biro Organisasi Provinsi Banten
Dasar Hukum Layanan Informasi Publik pada website Biro Organisasi Provinsi Banten merupakan landasan normatif dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dasar hukum ini mencakup Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi terkait standar layanan serta penyelesaian sengketa informasi publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, serta pedoman internal PPID Pelaksana Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi. Dengan dasar hukum tersebut, website ini menjadi sarana pelayanan informasi publik yang diselenggarakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- SK Pedoman PPID Pelaksana Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi