Pedoman Pelayanan Informasi


INFORMASI PELAYANAN

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Banten Nomor: 48/22.Kep-Orb/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Banten, berikut informasi mengenai waktu pelayanan, biaya/tarif, dan jangka waktu penyelesaian pelayanan informasi publik.

1 Waktu Pelayanan

Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB

Jumat : 08.00 – 17.00 WIB

Istirahat : 11.30 – 13.30 WIB

2 Biaya / Tarif Menyediakan informasi publik secara gratis, sedangkan biaya penggandaan atau fotokopi ditanggung oleh pemohon informasi.
3 Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 10 hari kerja sejak permintaan diterima dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja.

Share this Post