Fasilitasi Perubahan SOTK BKPSDM Kabupaten Serang
Sumber Gambar :SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Organisasi memfasilitasi pembahasan usulan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang. Pembahasan tidak hanya melihat kebutuhan penambahan struktur, tetapi juga menguji usulan berdasarkan data beban kerja, jumlah aparatur, kondisi daerah, kapasitas fiskal, serta kesesuaian dengan ketentuan pemetaan perangkat daerah.
Dalam rapat, tim fasilitasi menekankan bahwa perubahan organisasi harus didahului kajian yang mendalam. Penambahan bidang tidak cukup didasarkan pada kebutuhan administratif, tetapi harus dapat menunjukkan bahwa perubahan tersebut membuat organisasi lebih efektif dan mampu menjawab beban kerja yang benar-benar meningkat. Kondisi fiskal daerah, penggunaan teknologi, efisiensi struktur, dan konsekuensi terhadap belanja pegawai juga menjadi bagian dari pertimbangan.
BKPSDM Kabupaten Serang menunjukkan bahwa struktur yang berlaku saat ini merupakan perangkat daerah dengan Tipe B. Usulan perubahan diarahkan menjadi Tipe A. Pedoman SOTK BKPSDM mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan.
Data ASN menunjukkan peningkatan kompleksitas pengelolaan
Indikator variabel teknis urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan pada BKPSDM terdiri dari Jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Instansi pemerintah kabupaten/kota, Jumlah jabatan administrasi pada instansi pemerintah kabupaten/kota, Jumlah pemangku jabatan fungsional pada instansi pemerintah kabupaten/kota. objek pelayanan adalah besarnya objek pelayanan kepegawaian yang harus dikelola BKPSDM. Berdasarkan statistik SIASN per 1 Juli 2026, Kabupaten Serang memiliki 15.805 ASN, yang terdiri atas 7.144 PNS atau 45,2 persen, 2.603 PPPK atau 16,5 persen, serta 6.058 PPPK Paruh Waktu atau 38,3 persen. Data tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan ASN tidak lagi hanya berhadapan dengan PNS, tetapi dengan komposisi status kepegawaian yang semakin beragam.
Data tersebut menjadi relevan karena tugas BKPSDM saat ini tidak terbatas pada administrasi pengangkatan dan mutasi. Materi ekspose mencatat penguatan pekerjaan pada pengukuran kinerja melalui e-Kinerja BKN, penanganan disiplin melalui I-Dis BKN, pengukuran presensi dan kinerja harian, penerapan manajemen talenta melalui SIMATA, penguatan budaya kerja, serta implementasi nilai dasar ASN BerAKHLAK.
Penataan SOTK BKPSDM mengampu urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019. Dalam sistem tersebut, penentuan tipologi menggunakan dua kelompok variabel, yakni variabel umum dengan bobot 20 persen dan variabel teknis dengan bobot 80 persen.
Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa angka 20 persen bukan dihasilkan oleh data Kabupaten Serang. Bobot tersebut merupakan parameter yang sudah ditetapkan dalam regulasi. Data jumlah penduduk, luas wilayah dan APBD digunakan untuk menentukan kelas serta skala nilai, yang kemudian dikalikan dengan bobot masing-masing indikator. Untuk variabel umum, bobot tersebut terbagi menjadi 10 persen jumlah penduduk, 5 persen luas wilayah, dan 5 persen APBD.
Dalam formulir pemetaan yang dipaparkan BKPSDM, Kabupaten Serang memperoleh skor maksimum 200 pada variabel umum. Perhitungannya berasal dari:
|
Indikator |
Data yang digunakan |
Bobot |
Skor |
|
Jumlah penduduk |
1.836.077 jiwa |
10% |
100 |
|
Luas wilayah |
1.471,543 km² |
5% |
50 |
|
APBD TA 2026 |
Rp3.341.090.562.298 |
5% |
50 |
|
Total variabel umum |
20% |
200 |
Dengan demikian, besarnya jumlah penduduk, luas wilayah dan APBD tidak mengubah bobot 20 persen, tetapi menempatkan Kabupaten Serang pada skala nilai tertinggi untuk ketiga indikator faktor umum tersebut.
Beban kerja utama kemudian lebih banyak ditentukan melalui variabel teknis. Dalam ekspose, terdapat 35 Jabatan Pimpinan Tinggi yang menghasilkan skor 60, 5.656 jabatan administrasi yang menghasilkan skor 400, serta 9.979 pemangku jabatan fungsional yang menghasilkan skor 300. Dengan demikian, variabel teknis memperoleh 760 poin.
Secara keseluruhan, hasil pemetaan yang dipresentasikan adalah:
Variabel Umum 200 + Variabel Teknis 760 = 960 poin.
Berdasarkan ambang PP Nomor 18 Tahun 2016, badan dengan nilai lebih dari 800 termasuk kategori Tipe A. Karena itu, secara skoring, materi BKPSDM menempatkan hasil 960 poin sebagai dasar usulan perubahan BKPSDM Kabupaten Serang dari Tipe B menjadi Tipe A.
Rapat meminta data tidak berhenti pada pemenuhan angka
Meski hasil kuantitatif menunjukkan nilai 960, rapat tidak memandang angka tersebut sebagai satu-satunya dasar perubahan struktur. Tim fasilitasi memberikan catatan agar data yang digunakan benar-benar konsisten, terutama berkaitan dengan perkembangan jumlah PPPK, PPPK Paruh Waktu, jabatan fungsional, serta kemungkinan perubahan kebijakan yang dapat memengaruhi beban kerja pemerintah daerah. Dalam diskusi bahkan dilakukan simulasi terhadap perubahan komposisi objek kerja untuk melihat dampaknya terhadap hasil pemetaan.
Selain validitas data, pembahasan juga meminta agar perubahan SOTK tidak dilakukan secara parsial. Struktur organisasi perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan, kebutuhan pengisian jabatan, kemampuan anggaran serta arah pembangunan daerah. Rapat mengingatkan bahwa perubahan organisasi akan berimplikasi pada perencanaan, sumber daya manusia dan penganggaran sehingga harus dipersiapkan secara simultan.
Tim fasilitasi juga mendorong agar naskah yang mendasari perubahan tidak hanya menjelaskan kecukupan skor, tetapi memperlihatkan urgensi substantif, manfaat organisasi, risiko, serta hubungan antara penambahan struktur dengan peningkatan kualitas kebijakan dan pelayanan publik. Dalam pembahasan muncul pula dorongan untuk melibatkan jabatan fungsional analis kebijakan dan memperkuat analisis dampak regulasi atau regulatory impact analysis sebagai bagian dari pertimbangan perubahan kelembagaan.
Dengan demikian, fasilitasi perubahan SOTK BKPSDM Kabupaten Serang memperlihatkan dua hal yang berjalan bersamaan. Secara kuantitatif, hasil pemetaan menghasilkan 960 poin dan memenuhi ambang Tipe A. Namun secara substantif, perubahan organisasi tetap harus dibuktikan melalui beban kerja yang aktual, kebutuhan fungsi, kemampuan fiskal, efektivitas struktur, serta keterkaitannya dengan peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Pembahasan ini sekaligus menegaskan bahwa penataan perangkat daerah Tujuannya adalah memastikan struktur mengikuti pekerjaan yang benar-benar harus dilaksanakan, sehingga setiap perubahan kelembagaan memiliki alasan yang terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan.