Biro Organisasi Serahkan Secara Simbolis Laporan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Provinsi Banten Tahun 2025/2026
Sumber Gambar :Serang – Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten melaksanakan serah terima secara simbolis Laporan Hasil Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Provinsi Banten Tahun 2025/2026.
Penyerahan laporan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Biro Organisasi sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan dan tindak lanjut Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi merupakan salah satu instrumen untuk melihat tingkat kematangan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, manajemen risiko, efektivitas pengendalian korupsi, serta pencapaian tujuan organisasi.
SPIP Terintegrasi Provinsi Banten Capai Level 4
Berdasarkan hasil Penilaian Mandiri Tahun 2025/2026, tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Provinsi Banten memperoleh nilai sebesar 4,188.
Nilai tersebut menempatkan Pemerintah Provinsi Banten pada Level 4 atau kategori "Terkelola dan Terukur" dari lima tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi.
Pada tingkat ini, Pemerintah Provinsi Banten dinilai telah mampu mendefinisikan kinerja dengan baik. Strategi pencapaian kinerja juga telah relevan dan terintegrasi, serta struktur dan proses pengendalian telah berjalan secara efektif.
Namun demikian, hasil penilaian juga menunjukkan masih terdapat ruang peningkatan agar sistem pengendalian semakin adaptif terhadap perubahan lingkungan organisasi.
Ringkasan Hasil Penilaian Mandiri
| No. | Komponen Penilaian | Skor | Level |
|---|---|---|---|
| 1 | Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi | 4,188 | Level 4 – Terkelola dan Terukur |
| 2 | Manajemen Risiko Indeks (MRI) | 4,209 | Level 4 |
| 3 | Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) | 3,072 | Level 3 |
| 4 | Kapabilitas APIP | 3,000 | Level 3 |
Tiga Komponen Utama Penilaian SPIP
Penilaian maturitas SPIP Terintegrasi dilakukan terhadap tiga komponen utama, yaitu Penetapan Tujuan, Struktur dan Proses, serta Pencapaian Tujuan SPIP.
| Komponen | Nilai | Bobot Penilaian |
|---|---|---|
| Penetapan Tujuan | 2,000 | 40% |
| Struktur dan Proses | 0,928 | 30% |
| Pencapaian Tujuan SPIP | 1,260 | 30% |
| Total Nilai Maturitas SPIP Terintegrasi | 4,188 | |
Penilaian Melibatkan 33 Perangkat Daerah
Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Provinsi Banten Tahun 2025/2026 dilakukan terhadap 33 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Periode penilaian mencakup penyelenggaraan SPIP Terintegrasi mulai 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2026. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, analisis dokumen, dan observasi dengan melibatkan pejabat maupun pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Proses Penilaian Mandiri dilaksanakan oleh Asesor Pemerintah Provinsi Banten bersama 33 Asesor Perangkat Daerah. Hasil Penilaian Mandiri kemudian disampaikan kepada Inspektorat Daerah Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti melalui proses Penjaminan Kualitas (PK).
Penetapan Tujuan Dinilai Sangat Baik
Pada komponen Penetapan Tujuan, hasil penilaian menunjukkan bahwa sasaran strategis Pemerintah Provinsi Banten telah berorientasi pada hasil dan sesuai dengan isu strategis.
Indikator kinerja yang digunakan juga dinilai telah memenuhi kriteria yang jelas, terukur, dan berorientasi pada hasil. Kualitas program dan kegiatan secara keseluruhan juga telah mengacu pada keselarasan dan sinergi cascading atau penjabaran kinerja dari sasaran strategis daerah sampai dengan sasaran program unit kerja.
Manajemen Risiko Raih Skor 4,209
Selain maturitas SPIP, Penilaian Mandiri juga mengukur Manajemen Risiko Indeks (MRI). Hasilnya, Pemerintah Provinsi Banten memperoleh skor 4,209 atau Level 4.
Penilaian MRI meliputi tiga area utama yaitu perencanaan, kapabilitas, dan hasil. Dari sisi manajemen risiko, Pemerintah Provinsi Banten telah memiliki kebijakan pengelolaan risiko serta telah melakukan identifikasi dan analisis terhadap risiko strategis Perangkat Daerah maupun risiko operasional.
Efektivitas Pengendalian Korupsi Terus Diperkuat
Pada aspek Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), Pemerintah Provinsi Banten memperoleh skor 3,072 atau Level 3.
Penilaian tersebut meliputi kapabilitas pengelolaan risiko korupsi, penerapan strategi pencegahan, serta penanganan kejadian korupsi.
Beberapa langkah perbaikan yang telah dilakukan di antaranya optimalisasi sarana pengaduan atau Whistleblowing System (WBS), coaching IEPK dan penyusunan risiko fraud pada sejumlah Perangkat Daerah, serta pembelajaran antikorupsi kepada ASN Pemerintah Provinsi Banten.
Sejumlah Area Masih Perlu Ditingkatkan
Meskipun telah mencapai kategori Terkelola dan Terukur, hasil penilaian juga memberikan sejumlah saran peningkatan agar maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dapat bergerak menuju tingkat yang lebih tinggi.
Pemerintah Provinsi Banten perlu terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas prosedur pengendalian dalam pencapaian tujuan organisasi.
Perbaikan pada aspek struktur dan proses juga diarahkan pada penerapan manajemen risiko secara konsisten, peningkatan pengendalian risiko fraud, penguatan kegiatan pengendalian, peningkatan kualitas informasi dan komunikasi, serta pemantauan secara berkelanjutan.
Selain itu, peningkatan kualitas tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) dari sisi keamanan administrasi maupun fisik serta peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga menjadi bagian dari saran perbaikan.
Perbaikan SPIP Dilaksanakan Secara Berkelanjutan
Pemerintah Provinsi Banten telah menindaklanjuti sejumlah Area of Improvement (AoI) dari evaluasi maturitas SPIP sebelumnya.
Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain memperbaiki kualitas perencanaan dan cascading kinerja, memperbaiki pohon kinerja Perangkat Daerah, meningkatkan implementasi manajemen risiko, menyelenggarakan coaching dan workshop SPIP, serta meningkatkan kualitas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Pemerintah Provinsi Banten juga mengembangkan dan mengoptimalkan aplikasi SIMAKIP sebagai bagian dari proses monitoring dan pengukuran kinerja secara berkala.
Wujud Komitmen Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
Serah terima secara simbolis Laporan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Tahun 2025/2026 menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berbasis pengendalian risiko.
Capaian Level 4 diharapkan tidak hanya menjadi hasil penilaian administratif, tetapi menjadi landasan untuk mendorong penerapan pengendalian intern dan manajemen risiko secara lebih konsisten pada seluruh Perangkat Daerah.
Melalui perbaikan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ringkasan Hasil Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Provinsi Banten Tahun 2025/2026:
- Maturitas SPIP Terintegrasi: 4,188 – Level 4 (Terkelola dan Terukur)
- Manajemen Risiko Indeks (MRI): 4,209 – Level 4
- Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK): 3,072 – Level 3
- Kapabilitas APIP: 3,000 – Level 3
- Perangkat Daerah yang dinilai: 33 OPD
- Periode Penilaian: 1 Juli 2025 – 30 Juni 2026
Sumber data: Laporan Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Provinsi Banten Tahun 2025/2026.