Pemberian Penghargaan kepada Pelayanan Publik RSUD Banten dan UPTD perlindungan sosial
Sumber Gambar :Serang – Pemerintah Provinsi Banten memberikan penghargaan secara simbolis kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten dan UPTD Perlindungan Sosial Dinas Sosial Provinsi Banten atas capaian kualitas pelayanan publik berdasarkan hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada unit pelayanan publik yang berhasil menunjukkan kualitas pelayanan yang baik serta komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.
Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI, Pemerintah Provinsi Banten memperoleh Opini "Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi". Hasil tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam menjaga kualitas pelayanan publik, meningkatkan kepatuhan terhadap hasil pengawasan, serta melakukan pencegahan terhadap berbagai potensi maladministrasi.
Hasil Penilaian Pemerintah Provinsi Banten
Dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap tiga unit pelayanan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, yaitu RSUD Banten, Perlindungan Sosial Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
| No. | Unit Pelayanan | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | RSUD Banten | 84,90 | Memenuhi rentang pemberian apresiasi/penghargaan |
| 2 | Perlindungan Sosial Dinas Sosial | 78,38 | Memenuhi rentang pemberian apresiasi/penghargaan |
| 3 | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | 75,32 | Menjadi bagian dari tindak lanjut peningkatan kualitas pelayanan |
Dari hasil tersebut, Pemerintah Provinsi Banten memperoleh nilai akhir 79,53 dengan kategori Kualitas Pelayanan Baik. Dari sisi kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman, Pemerintah Provinsi Banten juga mendapatkan kategori Kepatuhan Tinggi.
Penggabungan antara hasil kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan tersebut menghasilkan Opini Ombudsman RI bagi Pemerintah Provinsi Banten berupa "Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi".
Mengapa RSUD Banten dan Perlindungan Sosial Mendapat Penghargaan?
Dalam saran penyempurnaan yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten, Ombudsman RI mendorong pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan pegawai unit pelayanan publik yang memperoleh nilai kualitas pelayanan antara 78,00 sampai dengan 100.
Berdasarkan ketentuan tersebut, RSUD Banten dengan nilai 84,90 dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial dengan nilai 78,38 menjadi dua unit pelayanan yang memenuhi rentang nilai untuk memperoleh apresiasi.
Apresiasi tersebut dapat menjadi motivasi bagi unit pelayanan publik untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi pendorong bagi unit pelayanan lainnya untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan.
RSUD Banten Catat Hasil Positif pada Pelayanan dan Pengaduan
Hasil penilaian secara lebih rinci menunjukkan bahwa RSUD Banten memperoleh capaian yang baik pada sejumlah indikator pelayanan. Pada aspek pengetahuan pelaksana layanan, RSUD Banten memperoleh rata-rata nilai 89,00.
Pada penilaian standar pelayanan, RSUD Banten memperoleh rata-rata 94,00, sedangkan pada indikator yang berkaitan dengan pencegahan maladministrasi memperoleh rata-rata 96,59.
Pengelolaan pengaduan juga menjadi salah satu capaian positif. RSUD Banten memperoleh nilai rata-rata 88,00 pada aspek komitmen pengelolaan pengaduan dan 100,00 pada aspek budaya pengelolaan pengaduan.
Dari sisi kepercayaan masyarakat, RSUD Banten memperoleh rata-rata 82,44. Penilaian tersebut mencakup unsur keandalan, responsivitas, keadilan, integritas, dan keterbukaan pelayanan.
Perlindungan Sosial Tunjukkan Standar Pelayanan yang Kuat
Perlindungan Sosial Dinas Sosial Provinsi Banten juga menunjukkan capaian positif dengan memperoleh nilai kualitas pelayanan sebesar 78,38.
Salah satu capaian menonjol terdapat pada aspek standar pelayanan. Berdasarkan penilaian Ombudsman RI, unit Perlindungan Sosial memperoleh rata-rata nilai 100,00 untuk indikator waktu, biaya, sistem, mekanisme dan prosedur, serta persyaratan pelayanan.
Untuk pengetahuan pelaksana layanan, unit Perlindungan Sosial memperoleh rata-rata nilai 84,00, sementara pada aspek perencanaan, jaminan pelayanan dan pengawasan internal memperoleh rata-rata 80,00.
Adapun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Perlindungan Sosial tercatat dengan rata-rata 76,61. Hasil ini sekaligus menjadi dasar untuk mempertahankan capaian yang telah baik dan meningkatkan beberapa aspek pelayanan yang masih membutuhkan penyempurnaan, khususnya dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.
Penilaian Tidak Hanya Melihat Dokumen Pelayanan
Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 tidak hanya mengukur keberadaan dokumen atau standar pelayanan. Ombudsman RI melakukan penilaian dengan pendekatan kuantitatif melalui wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara kepada pengguna layanan, pemeriksaan dokumen pendukung, serta penilaian masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Penilaian kualitas pelayanan mencakup empat dimensi utama, yaitu Input, Proses, Output, dan Pengaduan, yang kemudian dilengkapi dengan penilaian terhadap Kepercayaan Masyarakat.
Kepercayaan masyarakat diukur melalui sejumlah unsur yang berkaitan langsung dengan pengalaman masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, yaitu keandalan, responsivitas, keterbukaan, integritas, dan keadilan.
Menjadi Dorongan untuk Terus Memperbaiki Pelayanan Publik
Selain memberikan apresiasi kepada unit yang memperoleh nilai 78,00 sampai 100, Ombudsman RI juga memberikan sejumlah saran penyempurnaan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Pemerintah daerah didorong untuk melakukan pembinaan terhadap unit pelayanan dengan nilai di bawah 78, mempertahankan konsistensi kepatuhan terhadap setiap produk pengawasan Ombudsman, serta terus berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia dalam upaya memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan pelayanan publik.
Penghargaan kepada RSUD Banten dan UPTD Perlindungan Sosial diharapkan tidak hanya menjadi simbol atas capaian penilaian, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun budaya pelayanan publik yang semakin berkualitas, responsif, transparan, adil, dan bebas maladministrasi.
Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan pelayanan agar setiap masyarakat memperoleh pelayanan publik yang mudah diakses, berkualitas, serta sesuai dengan standar pelayanan.
Ringkasan Hasil: Nilai Akhir Pemprov Banten: 79,53 Kategori Kualitas Pelayanan: Baik Tingkat Kepatuhan: Kepatuhan Tinggi Opini Ombudsman RI: Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi
Sumber data: Ombudsman Republik Indonesia, Opini Ombudsman RI – Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, Hasil Penilaian Pemerintah Provinsi Banten.