Evaluasi AKIP 2026 Pemprov Banten Perkuat SAKIP Berbasis Dampak

Sumber Gambar :

KemenPANRB meminta setiap program, anggaran, dan kerja lintas perangkat daerah dapat dibuktikan manfaatnya bagi masyarakat, terutama dalam menekan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

SERANG - Pemerintah Provinsi Banten memperkuat penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) agar tidak berhenti pada pemenuhan dokumen dan pencapaian nilai evaluasi. Dalam evaluasi implementasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang berlangsung secara daring, Pemprov Banten memaparkan pembenahan tata kelola kinerja, capaian pembangunan, serta intervensi lintas perangkat daerah dalam penanganan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi.

Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Dra. Nurhasni, M.A., membuka rangkaian evaluasi dengan menekankan bahwa SAKIP harus menunjukkan hubungan yang jelas antara persoalan pembangunan, sasaran, program, anggaran, dan perubahan yang dirasakan masyarakat.

Menurut Nurhasni, keberhasilan penanganan kemiskinan tidak cukup diukur dari jumlah program atau besarnya anggaran yang telah direalisasikan. Pemerintah perlu mengetahui kelompok masyarakat yang masih miskin, lokasi mereka, penyebab utama kemiskinan, intervensi yang diberikan, serta perubahan kondisi penerima manfaat setelah program dijalankan.

Hal serupa berlaku pada pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan dinilai bermakna apabila dapat menciptakan kesempatan kerja, menaikkan produktivitas dan pendapatan, mengurangi kesenjangan, serta memperluas kesejahteraan. Karena itu, perangkat daerah didorong bekerja dengan sasaran bersama, bukan hanya menuntaskan program masing-masing.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten H. Deden Apriandhi Hartawan, S.STP., M.Si., kemudian memaparkan tindak lanjut pembenahan SAKIP di lingkungan Pemprov Banten. Nilai SAKIP Banten pada 2025 mencapai 69,50 dengan predikat B. Namun, Deden menegaskan orientasi perbaikan tidak semata-mata mengejar kenaikan nilai, melainkan memastikan rangkaian perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengukuran, dan evaluasi menghasilkan manfaat nyata.

Pemprov Banten menyatakan telah menindaklanjuti 19 rekomendasi evaluasi sebelumnya pada empat komponen. Perbaikan dilakukan melalui penyempurnaan pohon kinerja, penguatan keterkaitan antarsasaran perangkat daerah, pembenahan perjanjian kinerja dan rencana aksi, penyelarasan kinerja organisasi dengan kinerja individu ASN, penguatan pemantauan, serta pelaporan melalui dialog kinerja.

Dalam penguatan SAKIP tersebut, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten berperan mengoordinasikan pembinaan akuntabilitas kinerja perangkat daerah. Biro yang dipimpin Aan Fauzan Rahman itu memfasilitasi penyempurnaan pohon kinerja dan cascading, penyelarasan perjanjian kinerja dengan rencana aksi, serta penguatan hubungan antara kinerja organisasi dan kinerja individu ASN. Biro Organisasi juga mengawal tindak lanjut rekomendasi evaluasi dan mengoptimalkan SIMAKIP sebagai sarana pemantauan serta pengukuran kinerja secara berkala. Melalui koordinasi tersebut, setiap perangkat daerah diarahkan memiliki indikator yang jelas, bukti capaian yang dapat diverifikasi, dan kontribusi yang terukur terhadap sasaran pembangunan Provinsi Banten.

Aplikasi SIMAKIP digunakan untuk memantau target dan realisasi secara berkala. Capaian yang menyimpang dari target diharapkan segera dibahas, dilengkapi identifikasi hambatan, tindak lanjut, dan penanggung jawab. Dengan cara itu, informasi kinerja dapat menjadi alat pengambilan keputusan pimpinan, bukan sekadar laporan administratif.

Dalam pemaparan indikator makro, ekonomi Banten tumbuh 5,49 persen pada triwulan II 2026. Tingkat Pengangguran Terbuka pada Mei 2026 tercatat 6,48 persen, sedangkan Gini Ratio September 2025 sebesar 0,312. Data kemiskinan terakhir yang telah dirilis BPS mencatat persentase penduduk miskin Banten pada September 2025 sebesar 5,51 persen.

Tim evaluator Kementerian PANRB kemudian mendalami apakah perbaikan sistem tersebut telah menghasilkan perubahan yang dapat dibuktikan. Kepala Bagian Sinkronisasi Program dan Anggaran Kementerian PANRB, Firmansyah, S.ST., antara lain meminta Pemprov Banten memperjelas pemetaan wilayah miskin, penyebab kemiskinan pada setiap wilayah, pembagian peran antarperangkat daerah, serta kondisi sebelum dan sesudah intervensi.

Program Bangun Jalan Desa Sejahtera atau Bang Andra menjadi salah satu contoh yang dibahas. Pemprov Banten menjelaskan bahwa pemilihan lokasi melibatkan verifikasi pemerintah kabupaten/kota dan mempertimbangkan kondisi infrastruktur serta keterhubungan dengan sentra ekonomi, layanan pendidikan, dan fasilitas kesehatan. Program itu juga dikaitkan dengan intervensi Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta perangkat daerah lain.

Data resmi Pemprov Banten mencatat, pada 2025 program Bang Andra merealisasikan 62 infrastruktur desa yang terdiri atas 61 ruas jalan dan satu jembatan dengan panjang 67,87 kilometer. Pada 2026, program tersebut dilanjutkan dengan anggaran Rp167,4 miliar untuk pembangunan infrastruktur desa sepanjang 46,71 kilometer.

Evaluasi berlanjut dengan paparan sejumlah kepala perangkat daerah. Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Ir. Hj. Virgojanti, M.Si., menjelaskan strategi peningkatan investasi melalui promosi, penyediaan informasi proyek siap ditawarkan, fasilitasi penyelesaian hambatan usaha, kemudahan perizinan, dan pendampingan pelaporan kegiatan penanaman modal.

Realisasi investasi Banten pada 2025 mencapai Rp130,2 triliun dan menempatkan provinsi tersebut pada peringkat keempat nasional. Pemerintah daerah juga mendorong hilirisasi industri agar investasi tidak hanya menambah modal, tetapi menghasilkan nilai tambah dan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Pemantauan dilakukan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal pada sistem OSS serta survei kepuasan masyarakat terhadap layanan perizinan.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Dr. Lukman, S.Pd., M.Pd., memaparkan intervensi perlindungan sosial, bantuan bagi penyandang disabilitas, anak dan lanjut usia terlantar, serta bantuan usaha ekonomi produktif. Pada 2025, Dinas Sosial melaporkan bantuan kepada 42.735 penerima dengan anggaran sekitar Rp25,8 miliar. Untuk 2026, program antara lain menyasar 25.000 penerima jaminan sosial keluarga, 500 penerima bantuan usaha ekonomi produktif, serta 600 penyandang disabilitas, anak terlantar, dan lanjut usia.

Dalam sesi pendalaman, tim evaluator meminta pemantauan bantuan tidak berhenti pada penyaluran. Dinas Sosial diminta menunjukkan apakah modal usaha meningkatkan pendapatan penerima dan membantu mereka keluar dari kemiskinan. Lukman menjelaskan bahwa bantuan usaha diberikan kepada warga miskin yang telah memiliki embrio usaha, kemudian dipantau perkembangan modal dan keuntungannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Drs. H. Septo Kalnadi, M.M., menyampaikan upaya menyesuaikan pelatihan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri. Penentuan pelatihan dilakukan melalui forum bersama pelaku usaha, lembaga pendidikan, pemerintah kabupaten/kota, serta lembaga pelatihan kerja. Lulusan dipantau melalui forum alumni dan laporan penempatan kerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Dr. Iwan Hermawan, S.T., M.M., memaparkan strategi peningkatan kontribusi industri dan perdagangan terhadap perekonomian. Upaya yang dilakukan mencakup pengembangan kawasan industri di Banten selatan, kemitraan industri kecil dan menengah dengan industri besar, fasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri, perluasan pasar ekspor, penguatan distribusi, serta perlindungan konsumen.

Tim evaluator menilai pengukuran efektivitas harus diperkuat pada seluruh intervensi tersebut. Ukuran keberhasilan tidak cukup berupa jumlah pelatihan, jumlah penerima bantuan, dokumen perencanaan, nilai investasi, atau panjang jalan yang dibangun. Pemerintah perlu menunjukkan perubahan pendapatan, penyerapan tenaga kerja, efisiensi biaya logistik, akses layanan dasar, dan peningkatan kesejahteraan pada kelompok sasaran.

Pada akhir evaluasi, tim Kementerian PANRB menyampaikan akan menyusun simpulan berdasarkan analisis dokumen dan hasil wawancara sebelum memasuki tahap panel evaluasi. Pemprov Banten diminta terus memperbarui bukti dan informasi pendukung dalam sistem evaluasi.

Deden menyatakan Pemprov Banten berkomitmen menindaklanjuti catatan evaluator, memperkuat indikator yang berorientasi hasil, mengintegrasikan perencanaan dengan penganggaran, dan meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Sasaran akhirnya, setiap rupiah APBD dapat diukur manfaatnya dan setiap perangkat daerah memiliki kontribusi yang jelas terhadap kesejahteraan masyarakat Banten.


Share this Post