Pemprov Banten Perkuat Tindak Lanjut SPI 2025 dan Persiapan Pelaksanaan SPI 2027
Sumber Gambar :SERANG – Pemerintah Provinsi Banten terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 serta persiapan pelaksanaan SPI Tahun 2027.
Kegiatan sosialisasi dan coaching clinic tersebut diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (4/9/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam skema Work From Home (WFH) dan diikuti oleh pegawai Biro Organisasi Provinsi Banten.
Kegiatan menghadirkan Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati, S.E., M.Ak., sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, disampaikan pentingnya menindaklanjuti hasil SPI secara terarah dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan.
SPI merupakan instrumen untuk memetakan risiko korupsi sekaligus mendorong perbaikan sistem antikorupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penilaian dilakukan berdasarkan pandangan responden internal, responden eksternal, serta eksper yang memahami kondisi integritas di lingkungan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil SPI Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Banten memperoleh indeks integritas sebesar 73,22 dan berada dalam kategori Waspada. Nilai tersebut meningkat 2,01 poin dibandingkan capaian tahun 2024 sebesar 71,21.
Penilaian tahun 2025 melibatkan 2.412 responden internal, 167 responden eksternal, dan 16 responden eksper. Nilai dari responden internal tercatat sebesar 79,76, responden eksternal sebesar 87,65, dan responden eksper sebesar 63,68, dengan faktor koreksi sebesar 3,22.
Hasil survei menunjukkan sejumlah area yang masih perlu mendapat perhatian. Di antaranya penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, tindakan pegawai yang tidak sesuai ketentuan, serta penerimaan pemberian berupa uang, barang, atau bentuk lainnya. Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi perangkat daerah untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan internal.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan tiga rencana aksi utama. Rencana tersebut meliputi penguatan Whistleblowing System (WBS), penyusunan standar biaya yang didukung digitalisasi dan transparansi anggaran, serta sosialisasi standar operasional prosedur pada pelayanan dan perizinan.
Peran penanggung jawab atau person in charge (PIC) SPI pada setiap perangkat daerah juga menjadi salah satu hal yang ditekankan. PIC diharapkan aktif menyiapkan data calon responden, memberikan pendampingan dalam pengisian survei, memantau hasil indeks integritas, membahas akar permasalahan, serta mengoordinasikan pelaporan tindak lanjut.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen menjadikan hasil SPI sebagai dasar perbaikan yang berkelanjutan. Keterlibatan seluruh perangkat daerah diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Keterangan foto: Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati, S.E., M.Ak., menyampaikan materi tindak lanjut hasil SPI 2025 dan persiapan pelaksanaan SPI 2027 secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (4/9/2026).